PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Pelayanan farmasi di RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh kembali menuai sorotan. Sejumlah pasien mengeluhkan tidak seluruh obat yang diresepkan dokter dapat diperoleh di apotek rumah sakit karena sebagian obat disebut dalam kondisi kosong, sehingga pasien terpaksa membeli obat di apotek luar.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kerinci yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku mengalami langsung kekosongan sejumlah obat saat menebus resep di apotek RSUD.
"Saat mengambil obat, petugas menyampaikan ada beberapa obat yang stoknya kosong. Saya diminta membeli obat tersebut di apotek luar dan biaya pembeliannya nanti bisa diminta penggantian ke pihak RSUD," ujarnya kepada wartasatu.info.
Tidak hanya mengalami sendiri, kades tersebut mengaku sempat memperhatikan aktivitas pelayanan di apotek rumah sakit selama kurang lebih 30 menit. Dari pengamatannya, cukup banyak pasien yang menerima penjelasan serupa dari petugas.
"Saya melihat banyak pasien yang datang mengambil obat. Menurut pengamatan saya, sekitar separuh dari mereka ada obat resepnya yang tidak tersedia dan diarahkan membeli di luar karena stok kosong," katanya.
Meski demikian, perkiraan sekitar 50 persen pasien tersebut merupakan hasil pengamatan pribadi narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai data resmi mengenai tingkat kekosongan obat di RSUD Mayjen H.A. Thalib.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kekosongan stok obat tersebut, termasuk jumlah maupun jenis obat yang tidak tersedia
Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan baru kembali bertugas pada Rabu mendatang. Karena itu, ia belum dapat memberikan penjelasan terkait keluhan yang disampaikan para pasien.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap manajemen RSUD segera melakukan evaluasi menyeluruh agar ketersediaan obat bagi pasien dapat terpenuhi secara optimal. Menurut mereka, pasien tidak seharusnya dibebani mencari obat ke luar rumah sakit apabila obat tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang semestinya disediakan.
Secara regulasi, kewajiban rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kefarmasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar pelayanan, termasuk penyediaan sediaan farmasi sesuai kebutuhan pasien. Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yang mengamanatkan rumah sakit menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan mudah diakses pasien sesuai indikasi medis.
Apabila benar terjadi kekosongan obat secara berulang dan mengganggu pelayanan, masyarakat berharap pihak manajemen RSUD dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebabnya, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta upaya mencegah kejadian serupa agar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dapat terpenuhi.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib memberikan keterangan resmi atau menggunakan hak jawab terkait persoalan ketersediaan obat tersebut.

0Comments