PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), beserta barang bukti sebanyak 59 jerigen berisi solar bersubsidi.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan seorang pria berinisial D tengah mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen.
"Ketika dilakukan pemeriksaan administrasi, petugas menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," ujar Kasat Reskrim.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku M di Desa Air Teluh. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen berada di atas satu unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya disimpan di area rumah.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk pelaku usaha UMKM. D diduga berperan membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, kemudian menyetorkannya kepada M untuk dikumpulkan.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan selang yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa pihak dinas yang menerbitkan surat rekomendasi maupun barcode UMKM, serta operator SPBU Koto Lebu guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami akan mendalami perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat," pungkasnya.

0Comments