TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Ke Kejaksaan negeri

Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Ke Kejaksaan negeri

Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Ke Kejaksaan negeri
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).


Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga proses penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Supardi alias Pak Indah bin Marzuki (53), seorang petani yang berdomisili di Desa Air Teluh.


Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penampungan barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Proses pelaksanaan Tahap II dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter bersama tim penyidik dan penyidik pembantu Polres Kerinci yang terdiri dari IPDA Surya Dinata, S.Tr.K., AIPTU Witran, S.H., BRIPKA Jimi Putra, S.E., BRIPTU Lindi Pianos, dan BRIPTU Andes Darmawan, S.E.


Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.


Perwakilan Satreskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.


“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum, khususnya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.


Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.


Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kerinci. (Humas Polres Kerinci).

0Comments