TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Fahrudin anggota DPRD Hanya diberi sangsi Denda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali Bollard

Fahrudin anggota DPRD Hanya diberi sangsi Denda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali Bollard

Fahrudin anggota DPRD Hanya diberi sangsi Denda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali Bollard
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH– Kasus perusakan bollard besi pembatas jalan di kawasan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik setelah anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, dijatuhi putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam perjalanan perkara tersebut, Fahrudin sebelumnya sempat dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu tetap dipertahankan meski terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam pledoinya, Fahrudin beralasan bahwa tindakan pembongkaran bollard yang dilakukannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia juga berpendapat bahwa pemasangan bollard di lokasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Namun, argumentasi tersebut tidak mengubah tuntutan jaksa yang tetap meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan atas perbuatannya yang dinilai telah merusak fasilitas umum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 8 Juni 2026 akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta kepada Fahrudin serta mewajibkan dirinya memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran. Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Tokoh masyarakat Sungai Penuh, Jefri, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih tergolong ringan.

"Menurut saya, sanksi berupa denda Rp30 juta dan kewajiban memasang kembali bollard tersebut masih lebih ringan," ujar Jefri.

Ia juga menilai bahwa setelah bollard dipasang kembali, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah keberadaan fasilitas tersebut benar-benar mengganggu arus lalu lintas atau justru memberikan manfaat bagi keselamatan pengguna jalan.

"Kalau bollard itu sudah dipasang kembali, biarlah masyarakat yang menilai sendiri apakah keberadaannya memang mengganggu atau tidak terhadap kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut," tambahnya.

Menurut Jefri, penilaian masyarakat penting dijadikan bahan evaluasi bersama agar setiap fasilitas publik yang dibangun pemerintah benar-benar memberikan manfaat, meningkatkan ketertiban lalu lintas, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

0Comments