PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Terdakwa kasus dugaan perusakan bollard pembatas jalan di kawasan Gedung Nasional, Fahrudin, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Fahrudin yang juga merupakan anggota DPRD Kota Sungai Penuh membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemasangan bollard, mulai dari aspek legalitas hingga klaim kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahrudin dengan pidana enam bulan kurungan atas dugaan perusakan sepuluh unit bollard yang dipasang di sekitar traffic light depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh.
Dalam pledoinya, Fahrudin menegaskan bahwa pemasangan bollard tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, nota dinas dan disposisi wali kota yang dijadikan dasar pemasangan tidak dapat dikategorikan sebagai produk hukum yang sah untuk mengubah ataupun membatasi fungsi jalan protokol yang merupakan fasilitas publik.
Ia berpendapat, setiap kebijakan yang berdampak pada perubahan fungsi jalan seharusnya didasarkan pada regulasi resmi seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau aturan lain yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Tanpa payung hukum yang jelas, pemasangan bollard dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Fahrudin juga menyoroti surat dari Dinas PUPR kepada Dinas Perhubungan yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, surat tersebut bukan merupakan permohonan izin ataupun hasil kajian teknis pemasangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa bollard telah terlebih dahulu dipasang.
Selain itu, ia mempertanyakan status kepemilikan bollard saat peristiwa terjadi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bollard tersebut disebut masih berstatus milik kontraktor karena belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat jika benda tersebut dikategorikan sebagai aset negara atau aset daerah yang sah.
Terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp10,5 juta, Fahrudin menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut sepuluh unit bollard yang dipersoalkan tidak dalam kondisi rusak total dan masih dapat digunakan kembali. Fakta tersebut, kata dia, turut diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak kontraktor, Musahril alias Pak Bet, dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Fahrudin menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
"Apa yang saya lakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di jalur protokol akibat keberadaan bollard tersebut. Saya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun mengambil keuntungan dari tindakan itu," tegas Fahrudin.
Ia juga menekankan bahwa tujuannya bukan untuk merusak, melainkan memindahkan bollard secara tertib guna mengembalikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat.
Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, Fahrudin memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Menanggapi tuntutan enam bulan kurungan terhadap Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, turut angkat bicara. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya karena apa yang dilakukan Fahrudin merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
"Fahrudin menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Hardizal.
Ia juga berharap majelis hakim dapat membebaskan Fahrudin dari seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, mengingat berbagai fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat untuk melakukan perusakan.

0Comments