PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH -Program pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Sungai Penuh yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 4 Mei 2026 yang diperoleh dan telah ditelaah media ini, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan seragam sekolah tingkat TK dan SD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dalam dokumen tersebut, nilai temuan untuk pengadaan seragam TK tercatat sebesar Rp57.547.400, sedangkan pada pengadaan seragam SD mencapai Rp73.742.410.
Dari informasi yang dihimpun media ini, sebagian temuan pada pengadaan seragam TK dikabarkan telah ditindaklanjuti.Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi maupun dokumen yang menunjukkan adanya penyetoran atau pengembalian atas temuan pengadaan seragam SD.
Berdasarkan rekomendasi dalam LHP BPK, pihak yang bertanggung jawab diminta segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk melakukan penyetoran ke kas daerah, dengan batas waktu paling lambat 29 Juli 2026.
Temuan BPK merupakan rekomendasi resmi hasil pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya tindak lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Media ini juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa pekerjaan pengadaan seragam SD diduga dikerjakan oleh pihak berinisial C. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga media ini belum dapat menyimpulkan kebenarannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh maupun pihak perusahaan pelaksana pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang bagi hak jawab serta penjelasan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

0Comments