PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., melalui media ini dengan judul "Camat Depati Tujuh Diduga Lakukan Pungutan kepada Kades dan Perangkat Desa, LSM Tamperak Siapkan Laporan."
Sebelumnya, LSM Tamperak mengungkap dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh. Dana tersebut disebut digunakan untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Dengan jumlah sekitar 19 kepala desa, total dana yang disebut-sebut terkumpul diperkirakan mencapai Rp21,85 juta.
Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang dikaitkan dengan proses pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga turut dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang diberitakan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Terkait kegiatan Pelatihan Anti Korupsi, Indra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang benar dilaksanakan, namun penyelenggaranya adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh. Sementara pihak kecamatan, menurutnya, hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana.
Merasa nama baik dan kehormatannya telah dirugikan akibat tuduhan tersebut, Indra memilih menempuh jalur hukum. Pada rabu 8 juli2026.. Ia mengaku telah mendangi polres kerinci,melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.
Indra berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi laporan yang dilayangkan Camat Depati Tujuh. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum serta membawa bukti-bukti yang diklaimnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh. Kami tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum dengan membawa bukti-bukti yang kami miliki. Biarlah nantinya fakta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Fachrurrozi.

0Comments