.PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH – Seorang warga Kota Sungai Penuh berinisial A mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui namanya tercantum sebagai pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sungai Penuh tanpa pernah memberikan persetujuan maupun sepengetahuan dirinya.
Persoalan tersebut baru terungkap ketika A mengikuti proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh. Setelah dinyatakan lolos pada tahapan administrasi, A melanjutkan seleksi hingga tahapan wawancara yang dilaksanakan di Kota Jambi.
Dalam sesi wawancara, panitia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan menjadi pimpinan BAZNAS adalah tidak berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Saat itu, A menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi pengurus partai politik mana pun.
Namun, untuk memastikan status tersebut, panitia melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik A. Hasilnya, nama A justru tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh.
Temuan itu membuat A tidak dapat melanjutkan proses seleksi dan akhirnya dinyatakan gugur pada tahapan wawancara. A mengaku sangat terkejut karena tidak pernah merasa mendaftar, menandatangani dokumen, ataupun bersedia menjadi pengurus partai politik.
Merasa haknya dirugikan dan nama baiknya tercemar, A akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam upaya hukum tersebut, A menunjuk pengacara Kurniadi Aris, S.H., M.H. sebagai kuasa hukumnya.
Kurniadi Aris menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak kliennya hingga memperoleh kejelasan hukum atas dugaan pencatutan identitas tersebut.
"Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mandat untuk menjadi pengurus partai politik. Namun, fakta yang muncul justru namanya tercantum sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh. Akibatnya, klien kami kehilangan kesempatan mengikuti seleksi BAZNAS hingga dinyatakan gugur. Ini jelas menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil," ujar Kurniadi Aris.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan agar pengadilan mengungkap bagaimana identitas kliennya dapat masuk ke dalam data kepengurusan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Kami ingin kebenaran ini dibuka secara terang-benderang melalui proses persidangan. Jika memang terjadi pencatutan identitas, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada warga negara yang dirugikan hanya karena namanya dicantumkan tanpa izin," tegas Kurniadi.
Ia menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya semata, tetapi juga menjadi pembelajaran agar setiap partai politik maupun pihak terkait lebih berhati-hati dalam proses pendataan kepengurusan.
"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan memulihkan hak-hak klien kami. Kasus seperti ini jangan sampai terulang kepada masyarakat lain karena menyangkut hak konstitusional dan masa depan seseorang," pungkasnya.

0Comments