TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Belum Temukan Kesepakatan, Mitra MBG Kerinci Surati BGN Pusat Usai Klarifikasi Sepihak

Belum Temukan Kesepakatan, Mitra MBG Kerinci Surati BGN Pusat Usai Klarifikasi Sepihak

Belum Temukan Kesepakatan, Mitra MBG Kerinci Surati BGN Pusat Usai Klarifikasi Sepihak
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI,– Perselisihan terkait dugaan pemutusan kontrak sewa kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Merasa belum memperoleh kejelasan, mitra penyedia kendaraan, Elvi Suyarsih, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat guna meminta penyelesaian yang objektif dan berkeadilan.


Langkah tersebut ditempuh setelah pertemuan secara kekeluargaan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) antara Elvi dan pihak Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhakti Indonesia, Tika Arisandi, tidak menghasilkan kesepakatan. Di sisi lain, Elvi juga menyoroti adanya klarifikasi yang disampaikan Tika kepada media lain sebelum persoalan dinilai selesai.


Elvi mengaku telah mengajukan tuntutan penggantian kerugian berupa sisa masa kontrak kendaraan selama 14 bulan serta biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian maupun tanggapan yang memenuhi harapannya.


"Pertemuan itu belum menghasilkan titik temu. Saya meminta penggantian sisa kontrak yang masih 14 bulan, termasuk biaya kerusakan kendaraan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Yang saya sesalkan, sebelum persoalan ini selesai sudah muncul klarifikasi di media lain yang membantah seluruh tudingan saya," ujar Elvi.


Selain itu, Elvi mengungkap adanya sejumlah kejanggalan selama kerja sama berlangsung. Sejak awal, ia mengaku berulang kali menanyakan petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan kendaraan operasional, namun selalu mendapat jawaban bahwa juknis tersebut belum diterbitkan.


Menurut Elvi, nilai sewa kendaraan yang awalnya disampaikan sebesar Rp5 juta per bulan kemudian berubah menjadi Rp4 juta saat penandatanganan perjanjian dan disepakati bersama. Namun setelah tiga bulan kerja sama berjalan, tepat ketika kendaraannya mengalami kerusakan, ia baru mengetahui bahwa nilai sewa yang sebenarnya disebut mencapai Rp5,5 juta.


Meski mengetahui adanya perbedaan nilai tersebut, Elvi mengaku tidak pernah menuntut kekurangan pembayaran karena lebih mengutamakan kelancaran operasional program MBG.


Belakangan, saat berkoordinasi dengan Kepala Dapur SPPG, ia memperoleh penjelasan bahwa nilai sewa dikurangi karena usia kendaraan dinilai tidak memenuhi ketentuan. Hal itu, menurutnya, semakin menimbulkan tanda tanya karena setelah kontrak diputus, justru muncul petunjuk teknis tahun 2026 yang dijadikan dasar kebijakan.


"Sejak awal saya selalu bertanya soal juknis, tetapi jawabannya belum ada. Setelah persoalan muncul, baru ada juknis tahun 2026 yang justru merugikan saya. Seharusnya aturan sudah ada sebelum kerja sama dimulai, bukan setelah kontrak berjalan," tegasnya.


Elvi juga mengaku pernah dipanggil oleh pihak dapur dan disebut telah melanggar aturan dengan alasan perjanjian dibuat bersama Tika Arisandi, bukan dengan pengelola dapur. Padahal, menurutnya, sejak awal ia hanya memahami bahwa kendaraan dan tenaga kerjanya telah digunakan untuk mendukung operasional layanan MBG.

Ia berharap pihak terkait dapat memfasilitasi pertemuan dengan yayasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh. Bahkan apabila masih memungkinkan, Elvi berharap kendaraannya tetap digunakan hingga masa kontrak berakhir.


"Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Kalau memungkinkan, kendaraan saya tetap dipakai sampai masa kontraknya selesai. Saya yakin persoalan ini tidak akan selesai jika hanya berkomunikasi dengan satu pihak," katanya.


Merasa tidak memperoleh kepastian, Elvi akhirnya mengirimkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat sebagai bentuk permohonan perlindungan dan penyelesaian atas sengketa yang dialaminya.


Hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut telah disampaikan kepada BGN Pusat dan Elvi masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.

0Comments