PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Keberadaan bangunan Mini Market Sinar Mutiara 2 di Jalan Sriwijaya, Kota Sungai Penuh, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga memanfaatkan sebagian area trotoar yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu fungsi trotoar. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan saat melintas, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat.
Sejumlah warga menegaskan bahwa trotoar dibangun untuk kepentingan pejalan kaki dan tidak semestinya digunakan untuk menunjang bangunan komersial. Mereka meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, garis sempadan bangunan, serta perizinan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan pemanfaatan fasilitas umum tersebut. Penegakan aturan dinilai penting agar fungsi trotoar tetap terjaga, hak pejalan kaki terlindungi, serta tercipta tata kota yang tertib dan nyaman.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Mengingat Jalan Sriwijaya merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, penataan ruang di kawasan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius demi menjaga keselamatan dan kepentingan publik. (Red)

0Comments