PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan masih berlangsungnya pungutan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, di tengah kebijakan Wali Kota Sungai Penuh yang menghentikan sementara pungutan parkir selama proses penataan pasar, masyarakat mengaku masih dimintai uang parkir oleh pihak tertentu.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika kebijakan penghentian pungutan parkir masih berlaku, lalu siapa yang diduga melakukan penarikan tersebut dan atas dasar kewenangan apa aktivitas itu dijalankan?
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pelaksanaan pemungutan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
"Tidak ada SPT untuk pemungutan parkir di sana sampai sekarang ini," tegas Dianda saat dikonfirmasi media ini.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa apabila masih terjadi penarikan uang parkir di lapangan, maka aktivitas itu patut dipertanyakan legalitasnya. Sebab, tanpa adanya SPT sebagai dasar penugasan, muncul pertanyaan mengenai siapa yang melakukan pemungutan dan ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan.
Apabila dugaan tersebut benar, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan pengawasan menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik pemungutan parkir tanpa kewenangan maupun pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Seluruh dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan kebijakan penghentian sementara pungutan parkir benar-benar diterapkan di lapangan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat informasi atau penjelasan berbeda, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0Comments