PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Sungai Penuh terus menjadi perhatian publik. Sebanyak 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi dinyatakan tidak lolos seleksi, sehingga memicu kekecewaan masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait mekanisme penerimaan yang diterapkan.
Pemerintah pada tahun ajaran 2026/2027 resmi menerapkan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam pelaksanaannya, SPMB membuka empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili yang menggantikan sistem zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
Namun, implementasi sistem tersebut di SMA Negeri 2 Sungai Penuh justru menuai sorotan. Tidak diterimanya 14 calon siswa yang berdomisili di Kecamatan Pondok Tinggi memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penerapan jalur domisili, mengingat sekolah tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan Pondok Tinggi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan tersebut, Camat Pondok Tinggi bersama Ketua Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi, para ninik mamak, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Sungai Jernih mendatangi SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Mereka meminta penjelasan secara langsung kepada pihak sekolah mengenai dasar dan mekanisme penetapan hasil seleksi yang menyebabkan belasan calon siswa tersebut tidak diterima.
Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal. Ia meminta agar proses penerimaan siswa baru dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan kesempatan yang proporsional bagi calon siswa yang berasal dari Pondok Tinggi maupun wilayah Kota Sungai Penuh secara umum.
"Saya berharap pihak SMA Negeri 2 Sungai Penuh dapat memberikan perhatian terhadap calon siswa yang berasal dari Pondok Tinggi dan Kota Sungai Penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa baru. Semua proses harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hardizal.
Hardizal mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan memanggil Kepala SMA Negeri 2 Sungai Penuh untuk meminta penjelasan secara langsung terkait mekanisme dan hasil pelaksanaan SPMB yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga akan menyurati DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Hardizal secara khusus meminta Gubernur Jambi, Al Haris, untuk segera menindaklanjuti polemik penerimaan siswa baru di SMA Negeri 2 Sungai Penuh dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses SPMB.
"Saya meminta kepada Bapak Gubernur Jambi, Al Haris, agar menindaklanjuti polemik penerimaan siswa baru di SMA Negeri 2 Sungai Penuh. Lakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses SPMB ini sehingga masyarakat mendapatkan kepastian, rasa keadilan, dan kepercayaan terhadap sistem penerimaan siswa baru. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan dugaan-dugaan yang dapat mencederai dunia pendidikan," tegas Hardizal.
Menurut Hardizal, proses penerimaan peserta didik harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia menilai evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi sangat diperlukan agar polemik serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan penerimaan siswa baru di masa mendatang serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

0Comments