PEKANBARU – Polemik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah yang dikeluhkan oleh para wali murid mendapat perhatian dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPW Riau. Organisasi tersebut menyatakan akan menindaklanjuti berbagai informasi dan aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ketua WHN DPW Riau, Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M., C.CTr., C.TMA, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan dan keluhan dari orang tua murid terkait penggunaan LKS yang dinilai menimbulkan dilema. Menurutnya, meskipun pembelian LKS tidak disebut sebagai kewajiban secara tertulis, praktik pembelajaran di lapangan perlu dikaji apabila menimbulkan kesan bahwa siswa yang tidak membeli LKS mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Kami menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Jika benar terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan atau merugikan peserta didik maupun orang tua, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti yang kuat. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, namun juga tidak ingin ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa penelusuran," ujar Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M., C.CTr., C.TMA.
WHN DPW Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh data, dokumen, dan keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, Dinas Pendidikan, penerbit atau distributor LKS, serta para wali murid.
Menurut Ir. Sudirman Chan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan fakta, melakukan investigasi, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, hasil temuan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
"WHN DPW Riau berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada kementerian maupun instansi pengawas terkait di Jakarta agar dilakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing," tegas Ir. Sudirman Chan, S.Pd., S.Ag., M.M., C.CTr., C.TMA.
Ia menambahkan, persoalan LKS bukan hanya berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan orang tua, tetapi juga menyangkut asas keadilan dalam memperoleh layanan pendidikan. Menurutnya, apabila dalam praktik pembelajaran siswa yang tidak membeli LKS mengalami kesulitan mengikuti pelajaran atau memperoleh penilaian, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
WHN DPW Riau juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi yang disertai bukti yang dapat diverifikasi, seperti surat edaran, bukti pembayaran, rekaman komunikasi, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan penggunaan LKS di sekolah.
Selain itu, Ir. Sudirman Chan berharap pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan penggunaan LKS, sehingga tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara sekolah, guru, dan orang tua murid.
Menurutnya, tujuan utama langkah WHN bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0Comments