TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja hingga Cacat Permanen Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja hingga Cacat Permanen Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja hingga Cacat Permanen Masuk Babak Baru, Dua Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejari
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial G-S, warga Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada satu mata dan jempol kaki, kini memasuki tahap baru. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka anak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.


Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sebelum proses tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penetapan kedua tersangka yang masih berstatus anak dan masih bersekolah.


Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Hidayat Faisal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka anak beserta barang bukti dari penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menjelaskan, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, Kejaksaan telah mengupayakan diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut.


Hidayat juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh keterangan yang disampaikan para tersangka dapat dibenarkan. Sementara terkait motif, kedua tersangka mengaku peristiwa tersebut tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan.


Selama proses hukum berlangsung, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak. Meski demikian, keduanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menjalani proses persidangan.


0Comments