TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Dishub Klarifikasi Polemik Parkir Tanjung Bajure, Nova Rozi Tegaskan Setoran Justru Meningkat

Dishub Klarifikasi Polemik Parkir Tanjung Bajure, Nova Rozi Tegaskan Setoran Justru Meningkat

Dishub Klarifikasi Polemik Parkir Tanjung Bajure, Nova Rozi Tegaskan Setoran Justru Meningkat
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh membantah pemberitaan yang menyebut pengelolaan parkir di Pasar Tanjung Bajure berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tingginya potensi penerimaan namun rendahnya setoran.

Pemberitaan tersebut memuat asumsi bahwa dengan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan, potensi penerimaan parkir dapat mencapai sekitar Rp700 ribu per hari. Sementara itu, setoran parkir yang disebut berasal dari lokasi tersebut hanya sekitar Rp250 ribu per hari.

Selisih antara angka potensi dan setoran tersebut kemudian dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure.

Namun, pihak Dishub menegaskan bahwa angka dan informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kondisi serta mekanisme pengelolaan parkir yang sebenarnya.

Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Dishub Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada awak media portalbuana.asia, terkait besaran setoran parkir. Menurutnya, setelah pengelolaan dilakukan langsung oleh Dishub, setoran parkir tercatat meningkat menjadi sekitar Rp250 ribu per hari.

Angka tersebut, kata Nova, berbeda jauh dengan sistem pengelolaan sebelumnya yang dilakukan pihak ketiga, di mana setoran yang diterima hanya sekitar Rp600 ribu per bulan.

Menanggapi pemberitaan salah satu media yang mengangkat isu “Parkir Pasar Tanjung Bajure Dikelola Dishub, Uji Petik Tinggi, Setoran Rendah, PAD Bocor”, Nova Rozi kembali memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.

“Untuk setoran, sudah saya sampaikan kepada wartawan PortalBuana.asia. Apa yang diberitakan salah satu media  tidak sesuai fakta karena mereka tidak melakukan konfirmasi kepada saya,” ujar Nova.

Nova juga meluruskan informasi terkait keterlibatan tenaga P3K paruh waktu sebagai petugas parkir atau R4. Menurutnya, penugasan tersebut diperbolehkan dan telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako), serta dilengkapi surat tugas.

“Masalah P3K paruh waktu R4 yang ditugaskan sebagai juru parkir juga sudah saya jelaskan. Itu boleh dan dituangkan dalam Perwako serta dilengkapi surat tugas,” tegasnya.

Dishub berharap pemberitaan mengenai pengelolaan parkir di Pasar Tanjung Bajure disampaikan berdasarkan data dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Pihak Dishub juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

0Comments