PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Perkara dugaan perusakan bollard atau portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh memasuki tahap akhir. Perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Sungai Penuh aktif, Fahrudin, tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Dalam putusannya, Fahrudin dikenakan denda sebesar Rp30 juta serta diwajibkan memasang kembali 10 buah bollard yang menjadi objek perkara. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, upaya banding tersebut ditolak.
Fahrudin kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi tersebut juga ditolak. Dengan telah ditolaknya banding dan kasasi, Fahrudin menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan melaksanakan kewajibannya membayar denda sebesar Rp30 juta.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Fahrudin mendatangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menuntaskan pembayaran denda tersebut.
Melalui unggahan akun Facebook Fahrudin Fahrudin milik pribadi nya Fahrudin menjelaskan
“Hari ini, 13 Agustus 2026, saya berdiri di kejaksaan bukan sebagai orang kalah, melainkan sebagai seorang wakil rakyat yang menuntaskan tanggung jawab dengan kepala tegak. Denda Rp30 juta telah saya lunasi,” ujar Fahrudin.
Menurut Fahrudin, pembayaran denda tersebut tidak serta-merta membuat dirinya mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab setelah seluruh proses hukum ditempuh.
“Saya membayar denda bukan karena saya merasa bersalah. Demi Allah, nurani saya tidak pernah menyesal. Uang Rp30 juta ini adalah harga yang rela saya pertaruhkan agar persoalan ini selesai,” tegasnya.
Fahrudin mengatakan, sejak awal dirinya memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bollard di kawasan depan Gedung Nasional. Menurutnya, keberadaan pembatas tersebut dinilai menghambat akses kendaraan, termasuk bagi penyewa kawasan Gunung Nasional maupun masyarakat yang membutuhkan akses cepat, khususnya dalam kondisi darurat.
“Yang paling penting adalah agar hak masyarakat untuk membawa kendaraan tidak lagi terhambat. Bagi masyarakat yang sakit atau dalam kondisi darurat, akses jalan yang mudah sangat penting agar tidak harus memutar,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses pemasangan bollard tersebut dan meminta pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan maupun pembangunan fasilitas publik dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Sebagai wakil rakyat, Fahrudin menegaskan bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk mengawasi serta menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
“Uang bisa dicari, jabatan akan berganti. Namun keselamatan dan keadilan untuk masyarakat Kota Sungai Penuh tidak bisa ditawar dengan apa pun,” ujarnya.
Fahrudin mengaku ikhlas dengan konsekuensi materi yang harus ditanggung dalam perkara tersebut. Ia berharap persoalan akses jalan di depan Gedung Nasional dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya ikhlas memberikan pengorbanan materi ini demi kemajuan Kota Sungai Penuh dan agar jalan itu tidak lagi ditutup dengan cara yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia sekaligus mengingatkan pemerintah dan pemangku kebijakan agar setiap penutupan maupun pembatasan jalan protokol dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas.
“Jangan pernah lagi jalan protokol ditutup secara ilegal demi proyek yang cacat prosedur,” tegas Fahrudin.
Menutup pernyataannya, Fahrudin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, rekan-rekan, para pembuka ruang aspirasi masyarakat, serta seluruh media yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Tubuh saya boleh dihukum secara administrasi, tetapi ketulusan saya untuk membela hak-hak warga Kota Sungai Penuh tidak akan pernah dipenjarakan. Perjuangan kita belum usai,” pungkasnya.

0Comments