JAKARTA UTARA — 19 Agustus 2026 — Pemenuhan hak pekerja bukan sekadar persoalan hubungan industrial, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap pemberi kerja. Hubungan kerja yang sehat tidak dapat dibangun hanya dengan menuntut disiplin, loyalitas, dan produktivitas pekerja, sementara hak-hak normatif mereka diabaikan.
Prinsip dasar hubungan kerja harus berjalan dua arah: pekerja wajib melaksanakan kewajibannya secara profesional, sementara pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja dan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Menurutnya, pemberi kerja memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Hubungan kerja harus ditempatkan dalam prinsip keseimbangan. Pekerja memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan sesuai ketentuan perusahaan. Namun pada saat yang sama, pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Joko.»
Ia menilai sejumlah aspek ketenagakerjaan harus menjadi perhatian serius pemberi kerja, mulai dari kelengkapan seragam dan atribut kerja apabila dipersyaratkan, keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitas kerja, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, hingga pemenuhan hak-hak normatif lainnya.
Menurutnya, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bukan semata-mata urusan administratif perusahaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap tenaga kerja sekaligus instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produktivitas perusahaan dan hak pekerja.
Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Joko menegaskan, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan nyata di lingkungan kerja. Jangan sampai aturan hanya tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi tidak diterapkan dalam praktik sehari-hari.
«“Pemberi kerja harus memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat prinsip perlindungan, kepastian hukum, kepatutan, dan keadilan. Sebaliknya, pekerja juga tidak boleh hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajibannya secara profesional,” tegasnya.»
Jangan Hanya Menuntut Kewajiban Pekerja
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pekerja juga berkewajiban menjalankan pekerjaan secara bertanggung jawab, menaati peraturan perusahaan yang sah, menjaga disiplin, dan melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.
Demikian pula pemberi kerja berhak mendapatkan kinerja yang baik dari pekerja. Namun hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja, menyediakan lingkungan kerja yang layak dan aman, serta menjalankan hubungan kerja sesuai koridor hukum.
Artinya, tidak boleh ada hubungan kerja yang hanya menempatkan pekerja sebagai pihak yang dituntut memenuhi kewajiban, sementara pemberi kerja mengabaikan kewajiban hukumnya sendiri.
Prinsip keseimbangan tersebut penting untuk mencegah terjadinya hubungan industrial yang timpang dan berpotensi menimbulkan perselisihan.
Kelalaian Dapat Memicu Perselisihan Hubungan Industrial
Joko mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu pemicu perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Persoalan yang pada awalnya mungkin hanya berkaitan dengan hak normatif, apabila tidak diselesaikan secara tepat, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, dapat berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Karena itu, menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sebelum konflik terjadi.
Pemberi kerja perlu melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan. Sementara pekerja juga harus memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Setiap persoalan semestinya dikaji berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, bukti pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
«“Jangan sampai hubungan kerja dibangun hanya berdasarkan tuntutan hak atau hanya berdasarkan tuntutan kewajiban. Keduanya harus berjalan seimbang. Perusahaan membutuhkan pekerja yang profesional, dan pekerja membutuhkan perusahaan yang taat hukum serta memberikan perlindungan dan kepastian,” kata Joko.»
Kepatuhan Hukum Harus Menjadi Budaya Perusahaan
Lebih jauh, Joko menilai kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan seharusnya menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, bukan sekadar dilakukan ketika muncul persoalan atau ketika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
Perusahaan yang konsisten menjalankan kewajiban hukumnya sekaligus membangun budaya kerja profesional akan lebih mampu menciptakan hubungan industrial yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan.
Sebaliknya, mengabaikan hak pekerja dengan alasan target produksi, kepentingan perusahaan, atau tuntutan operasional tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pemberi kerja.
Hak pekerja bukan bentuk kemurahan hati perusahaan. Hak pekerja adalah bagian dari kewajiban yang melekat dalam hubungan kerja sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, pekerja juga harus memahami bahwa pemenuhan hak harus diiringi dengan pelaksanaan kewajiban secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Karena itu, prinsipnya jelas: hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Hukum menjadi batasnya, keadilan menjadi orientasinya, dan kepatuhan menjadi fondasi hubungan kerja.
Keseimbangan tersebut bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemberi kerja, sehingga hubungan industrial dapat berjalan sehat, produktif, profesional, dan berkeadilan.
Jangan hanya menuntut pekerja untuk taat aturan. Pemberi kerja pun wajib menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Sebab dalam hubungan kerja, kewajiban berlaku bagi kedua belah pihak.

0Comments