TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Tender Renovasi Gedung Imigrasi Kerinci Digugat ke PTUN Jambi, Aktivis Desak Transparansi

Tender Renovasi Gedung Imigrasi Kerinci Digugat ke PTUN Jambi, Aktivis Desak Transparansi

Tender Renovasi Gedung Imigrasi Kerinci Digugat ke PTUN Jambi, Aktivis Desak Transparansi
Table of contents
×

 


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Aktivis Kerinci, Afif Iman Rohim, S.H., menyoroti proses tender Pengadaan Pekerjaan Renovasi Gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dengan Kode Tender 10146480000. Sorotan tersebut disampaikan menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh CV Madani Kontrindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait proses pengadaan pekerjaan renovasi gedung tersebut.

Berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 17/G/2026/PTUN.JBI, tertanggal 28 Agustus 2026, tercantum agenda Panggilan Pemeriksaan Persiapan Ke-3 atas gugatan yang diajukan oleh CV Madani Kontrindo terkait Pengadaan Pekerjaan Renovasi Gedung pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.

Surat panggilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung di PTUN Jambi. Adanya agenda pemeriksaan persiapan menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang melalui tahapan pemeriksaan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Pokok sengketa dan dalil-dalil gugatan selanjutnya perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara serta proses persidangan yang berlaku.

Melalui rilis yang disampaikan pada Sabtu (19/9/2026), Afif mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan tender, termasuk mekanisme evaluasi peserta, penetapan perusahaan pemenang, serta dugaan adanya pengaruh pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Afif menyampaikan dugaan bahwa proses tender renovasi gedung Imigrasi Kerinci berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif dengan mengacu pada dokumen resmi, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Menurut Afif, gugatan yang diajukan CV Madani Kontrindo ke PTUN Jambi perlu menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan pengadaan, termasuk proses evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, hingga penetapan hasil tender.

“Kami mempertanyakan proses tender ini karena adanya keberatan yang telah masuk ke ranah hukum. Kami meminta seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses evaluasi hingga penetapan pemenang, dapat diperiksa secara terbuka dan objektif,” ujar Afif dalam rilisnya.

Selain menyoroti proses pengadaan di tingkat Kantor Imigrasi Kerinci, Afif juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak di lingkungan Imigrasi Wilayah Provinsi Jambi diperiksa apabila terdapat bukti yang mendukung. Ia menekankan bahwa setiap dugaan intervensi harus dibuktikan melalui data, dokumen, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Afif mendorong agar dokumen pengadaan dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan tender didasarkan pada persyaratan administrasi, teknis, dan kemampuan peserta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia juga meminta agar informasi mengenai perusahaan pemenang tender, termasuk kepemilikan dan kemungkinan hubungan dengan pihak pengambil keputusan, diperiksa berdasarkan dokumen resmi apabila terdapat indikasi konflik kepentingan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak serta kedudukan hukum seluruh pihak.

Lebih lanjut, Afif menyerukan agar proses pemeriksaan perkara di PTUN Jambi berjalan secara independen tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Proyek pembangunan publik harus berjalan secara akuntabel, jujur, dan transparan. Ketika muncul keberatan hingga masuk ke proses hukum, persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui data dan dokumen. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dibiarkan tanpa penjelasan,” tegas Afif.

Afif menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses hukum di PTUN Jambi dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disengketakan dalam pengadaan renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar kebenaran dapat terungkap melalui proses yang objektif. Penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

Perlu ditegaskan, adanya gugatan dan Surat Panggilan Pemeriksaan Persiapan Ke-3 tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kecurangan atau pengaturan tender. Dugaan yang disampaikan Afif masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai dalil lengkap gugatan, tanggapan PPK, serta klarifikasi pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci dan jajaran Imigrasi Wilayah Provinsi Jambi belum dimuat dalam rilis ini. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan kedudukan hukum masing-masing.

Tertanda,

Afif Iman Rohim, S.H.

Aktivis Kerinci

0Comments