PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Pemerintah Desa Pondok Agung menggelar rapat identifikasi dan pemenuhan hak dasar masyarakat, Jumat, 11 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pondok Agung tersebut dipimpin langsung oleh Penggerak HAM Desa Pondok Agung, Dewi Yulianti, SE.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi warga dalam memperoleh pelayanan dan akses terhadap kebutuhan dasar.
Kegiatan dihadiri perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta perwakilan warga dari berbagai unsur. Para peserta bersama-sama membahas kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari akses pangan, sandang dan papan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup yang sehat, hingga hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.
Dalam arahannya, Dewi Yulianti, SE menegaskan bahwa proses identifikasi tersebut tidak hanya sebatas pengumpulan dan pencatatan data, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak ada masyarakat yang hak dasarnya terabaikan.
“Kita hadir di sini untuk mendengar suara semua orang, terutama mereka yang selama ini jarang didengar. Kelompok rentan, perempuan, lansia, warga kurang mampu, dan penyandang disabilitas harus menjadi prioritas perhatian kita. Desa Sadar HAM berarti setiap warga berhak hidup secara bermartabat,” ujar Dewi Yulianti.
Sementara itu, Kepala Desa Pondok Agung yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Desa, Raju Pradana, menyambut baik pelaksanaan rapat identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat.
Menurutnya, seluruh hasil pembahasan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program serta rencana kerja pemerintah desa ke depan.
“Kami berkomitmen menjadikan hasil rapat ini sebagai salah satu panduan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kebijakan ke depan harus berorientasi pada pemenuhan hak warga dan dilaksanakan secara adil,” ungkap Raju Pradana.
Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai kondisi dan persoalan yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Sejumlah kendala dalam memperoleh akses pelayanan dasar turut diidentifikasi, sekaligus dibahas untuk menentukan kebutuhan dan persoalan yang menjadi prioritas.
Setiap masukan masyarakat kemudian dicatat sebagai bahan penyusunan rencana tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan kerahasiaan identitas warga yang menyampaikan permasalahan.
Hasil rapat selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen rencana tindak lanjut yang diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah desa dalam mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Kegiatan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, memperkuat prinsip keadilan, serta memastikan seluruh warga Desa Pondok Agung dapat menikmati hak-hak dasarnya secara layak, setara, dan bermartabat.

0Comments