TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Perusakan Makam PKKP di Sintiong Masih Diproses Polres Kerinci, Kurniadi Aris Minta Diusut Tuntas

Kasus Dugaan Perusakan Makam PKKP di Sintiong Masih Diproses Polres Kerinci, Kurniadi Aris Minta Diusut Tuntas

Kasus Dugaan Perusakan Makam PKKP di Sintiong Masih Diproses Polres Kerinci, Kurniadi Aris Minta Diusut Tuntas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH – Kasus dugaan perusakan dan penghancuran makam Pandan Kuburan milik Persatuan Kesejahteraan Keluarga Padang (PKKP) yang berlokasi di Sintiong, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota sungai penuh, hingga kini masih dalam proses penanganan Polres Kerinci.


Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum PKKP, Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., kepada Polres Kerinci beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan dua orang yang disebut-sebut melakukan perusakan atas suruhan Dr. Aletmi, yang diketahui merupakan dosen IAIN Kerinci. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Informasi mengenai perkembangan laporan itu disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Kerinci saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa laporan dugaan perusakan makam tersebut saat ini masih dalam proses penanganan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).


Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum PKKP, Dr. (c) Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa persoalan dugaan perusakan dan penghancuran makam tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, peristiwa ini harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.


“Saya menegaskan bahwa persoalan dugaan perusakan dan penghancuran makam Pandan Kuburan PKKP ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Makam merupakan tempat peristirahatan terakhir yang harus dihormati. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merusak atau menghancurkan makam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kurniadi.


“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh agar menjadi terang siapa saja yang bertanggung jawab dan apa motif di balik peristiwa tersebut. Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena hal seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Kurniadi juga mengingatkan bahwa persoalan perusakan makam tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan kerusakan fisik semata. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menyangkut penghormatan terhadap leluhur, nilai-nilai kemanusiaan, serta keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.


“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut hingga memperkeruh hubungan antarsesama warga Padang, bahkan berpotensi memicu konflik di kemudian hari. Kami sama sekali tidak menginginkan hal itu terjadi. Justru karena itulah, penyelesaian melalui jalur hukum harus menjadi prioritas agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ungkapnya.


Ia menegaskan, PKKP menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Karena itu, semua pihak diharapkan mampu menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.


“Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana. Serahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, kami juga berharap laporan yang telah disampaikan ini mendapatkan perhatian serius dan kepastian hukum yang jelas,” tambah Kurniadi.


“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata tentang makam, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap leluhur dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, tuntas, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menjadi sumber perselisihan di kemudian hari,” tutupnya.


PKKP berharap Polres Kerinci dapat menuntaskan penanganan laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses penyelidikan dan penyidikan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

0Comments