PBNEW, KAMPAR. - Kepemilikan lahan seluas 2 Hektar di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar oleh Sulastri dengan surat SKGR Nomor Reg. Camat : 238/KT/IV/2012, diklaim kepemilikannya oleh Sarijul alias Jul Tungau, saat ini kebun tersebut rutin dipanen oleh Koperasi KUD Tunas Harapan tanpa persetujuan Sulastri. Jum'at. 3/12/2021
Sulastri pernah melaporkan kejadian pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) dan penguasaan lahan sawit miliknya secara paksa oleh KUD Tunas Harapan ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi Nomor STPL-LP/147/IX/2020/RIAU/RES KAMPAR Tanggal 4 September 2020.
Laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Polres Kampar dan telah dilakukan pemanggilan kepada beberapa saksi dan terlapor atas kejadian pencurian TBS dari kebun milik Sulastri.
Dijumpai media ini Nusyirwan di Kantor KUD Tunas Harapan, mengatakan bahwa saat ini kebun sawit milik Sulastri akan selalu di panen hasil kebunnya, alasannya Pihak KUD hanya mengamankan hasil kebun tersebut karena masih memiliki hutang.
"Buah sawit saat ini akan selalu kami panen hal itu dilakukan untuk mengamankan hasil kebun tersebut, dan juga kebun itu masih memiliki hutang ke KKPA, Bank Bukopin dan PT. Tasma Puja, kami hanya mengamankan." Sebut Nusyirwan
Sementara itu Sulastri pemilik kebun mengaku tidak pernah dihubungi dan diberitahu oleh Nusyirwan Pihak KUD untuk melakukan penen buah sawit di kebun miliknya.
"Nusyirwan ketua KUD tak pernah kordinasi kepada saya untuk memanen buah sawit dikebun milik saya, dia beralasan bahwa kebun kami memiliki hutang tapi ketika kami minta bukti hutang yang dimiliki kebun sawit itu mereka tidak bisa menunjukkan." Terang Sulastri
"Nusyirwan saat ini kami duga telah melakukan pencurian dan menguasai kebun secara ilegal tanpa dasar yang sah, karena kami memiliki surat surat yang lengkap tentang kepemilikan kebun tersebut." Ujar Sulastri
"Kami selaku pihak yang dirugikan meminta kepada Polres Kampar agar secepatnya memproses dan mengusut kasus yang telah kami laporkan tentang pencurian dan penguasaan lahan secara tidak sah oleh KUD Tunas Harapan." Harap Sulastri
Dalam waktu dekat ini Sulastri akan kembali mendatangi Penyidik Polres Kampar untuk mempertanyakan kembali kasus yang telah dilaporkannya pada tanggal 4 September 2020 yang lalu, agar kasus itu dilakukan tindakan lebih lanjut supaya dapat terselesaikan permasalahannya karena selama ini Sulastri merasa telah banyak dirugikan karena ulah KUD dan Sarijul, minimal KUD dan Sarijul tidak lagi mengganggu kebun miliknya. (End)