PORTALBUANA.COM, MERANGIN, Masih ingat kasus pembunuhan beberapa hari lalu,mayat nya di masukan ke dalam karung lalu di kuburkan
Beberapa hari lalu warga jangkat kabupaten Merangin Provinsi Jambi,di hebohkan penemuan mayat setelah di bunuh di masukan dalam karung,
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku serta warga setempat bahwa pelaku pembunuhan itu di dasarkan atas perselisihan hutang piutang berupa uang menurut Keterangan Kapolres Merangin Akbp.Dewa Ngakan Arinata . pada jumpa pers di Mapolres Merangin, selasa, 22/02/2022, mengatakan "korban meminjam sejumlah uang kepada pelaku,ketika di tagih korban berkilah ,sehingga pelaku timbul niat jahat untuk menghabisi korban hingga tega melakukan pembunuhan "ujar Dewa Ari
"Untuk pelaku dan barang bukti berupa karpet,pakaian korban serta sebilah parang yang di gunakan pelaku menghabisi nyawa korban serta cangkul untuk menguburkan nya sudah di aman kan,lalu proses lebih lanjut sedang di dalami"tambah Dewa ari
Pelaku di duga melanggar pasal 338 yang berbunyi"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,di Hukum,karena makar mati,dengan Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
TIM
0Comments