PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki tahapan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,5 miliar tersebut, seluruh terdakwa telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menerima hukuman paling berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026), menyampaikan bahwa uang pengganti yang telah dikumpulkan dari para terpidana telah disetorkan ke kas negara.
“Total uang yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp2.700.438.900 sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek PJU Dishub Kerinci Tahun Anggaran 2023,” ujar Robi Harianto.
Meski demikian, Kajari menjelaskan masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti yang menjadi tanggung jawab salah satu terpidana, yakni Amirruman. Berdasarkan putusan pengadilan, Amirruman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta. Sementara itu, saat proses penuntutan yang bersangkutan hanya menitipkan uang kepada kejaksaan sebesar Rp187.551.414.
“Masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dari terpidana Amirruman sebesar Rp181.232.660 yang harus dipenuhi sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Robi menegaskan, apabila sisa kewajiban tersebut tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan melakukan upaya penelusuran dan penyitaan terhadap aset atau harta benda milik terpidana guna menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
“Jika dalam proses pencarian dan penyitaan aset masih tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban yang ada, maka terpidana akan menjalani pidana tambahan atau pidana pengganti sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” tegas Kajari.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga seluruh kerugian negara dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut dapat dipulihkan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


0Comments