JAKARTA, PORTAL BUANA NEW, MENTERI Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan cair pada 1 Juli 2022.
Ia menjelaskan ASN akan menerima sebesar gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat.
Anggaran tersebut bisa bertambah dari APBD tahun 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Berbeda dari tahun sebelumnya, para ASN yang menerima tunjangan kinerja juga akan mendapat tambahan 50 persen dari tunjangan tersebut.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual oleh Kementerian Keuangan, Selasa (28/6/2022).
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut,” jelasnya.
“Itu yang kita berikan sama, plus 50% tunjangan kinerja sebulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah daerah hanya boleh menganggarkan sebesar 50 persen penghasilan daerah dalam memberi gaji ke-13.
Hal tersebut tentu dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.
Kemudian, ia memaparkan penerima gaji ke-13 terdiri atas 1,79 juta aparatur negara pusat, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.
Adapun sumber dana dari gaji ke-13 tersebut berasal dari anggaran belanja di kementerian dan lembaga, APBD pemda, dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani menuturkan total gaji untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga (ASN pusat, TNI, Polri) sebesar Rp11,5 triliun.
Kemudian anggaran dari APBD untuk ASN daerah yakni senilai Rp15 triliun.
Sementara untuk pensiunan, anggaran gaji ke-13 berasal dari pos BUN senilai Rp9 triliun.
Sri Mulyani menegaskan kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN senilai gaji pokok, tunjangan melekat, 50 persen tunjangan kinerja.(PBNEW/MONTT)
