Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
"
Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.
Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.
Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.
Cara mendapatkan plat nomor warna putih untuk kendaraan pribadi.
"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."
"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri. Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.
Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
sumber : Tribunsumsel
0 Comments