Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Jumat, 03 Juni 2022

Terkuak Motif Sejoli Kasus Mayat Penuh Luka di Tol Tangerang: Bayu Dibunuh karena Kerap Ajak Mantan Pacar ML

Terkuak Motif Sejoli Kasus Mayat Penuh Luka di Tol Tangerang: Bayu Dibunuh karena Kerap Ajak Mantan Pacar ML

DF dan RF, sejoli kasus pembunuhan Bayu Samudera yang mayat ditemukan di dekat tol Tangerang. (Suara.com/M Yasir)



PBNEW, TANGERANG,  - Polisi mengungkap motif sepasangan kekasih yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Bayu Samudera (19) yang mayatnya ditemukan penuh luka sayat di wajah di dekat akses Tol Tangerang-Merak, Karang Tengah, Kota Tangerang.


Terkuak, motif wanita berinisial DF (18) nekat membunuh Bayu karena sakit hati kerap diajak berhubungan badan. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus FR, kekasih DF yang ikut merancang pembunuhan terhadap Bayu, 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut lantaran kerap diajak berhubungan badan, DF geram dan mengajak kekasihnya untuk membunuh korban. Diketahui korban merupakan mantan daripada tersangka DF. 


"Korban ini sering menghubungi tersangka DF mengajak berhubungan badan. Sehingga kemudian membuat tersangka kesal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).


Karena merasa kesal, kata Zulpan, tersangka DF kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada tersangka FR. Selanjutnya, FR yang terbakar emosi menyusun strategi bersama DF untuk menghabisi nyawa korban.



"Kemudian tersangka FR ini meminta tersangka DF menghubungi korban lewat telepon memancing agar dilakukan pertemuan," tuturnya. 


Singkat cerita, lanjut Zulpan, tersangka DF dan korban melangsungkan pertemuan. Di tengah perjalanan, tersangka FR yang telah menunggu, menyemprotkan cairan carbu cleaner ke wajah korban.


"Saat korban sedang membersihkan wajah, tersangka FR langsung ambil martil atau palu kemudian pukul ke arah pala bagian belakang sebanyak tiga kali," ungkapnya. 


Terancam Hukuman Mati


Selain melakukan pembunuhan, Zulpan menyebut tersangka FR turut membawa kabur motor, dompet, dan telepon genggam korban. Sehingga, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 Juncto Pasal 339 KUHP.


"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun."(PBNEW/SUARA)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved