Aniaya anak di bawah umur kepala desa pulau bukit hanya di vonis 1 bulan rasa keadilan tak dirasakan masyarakat kecil


LINGGA- PERLU dipertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lingga tehadap Amran terdakwa pemukulan anak di bawah umur, Aniaya anak di bawah umur kades pulau bukit hanya di vonis 1 bulan tentu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. ( 30/7/2022) 


Jelas tuntutan terhadap terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.”


Sangat jauh dari harapan acaman hukuman tidak sebanding dengan tuntutan JPU bahkan vonis yang dijatuhkan tidak bisa di terima oleh orang tua korban. 



Emi orang tua korban saat dihubungi awak media (30/7/2022) 

" 5 bulan kami memperjuangkan keadilan tapi kekecewaan yang kami rasakan dari putusan 1 bulan mulai dari 26 maret 2022 saya berjuang demi keadilan anak saya yang di pukul dan di tendang tapi bukan rasa keadilan yang kami rasakan kekecewaan yang kami peroleh. 


" Tak sedikit biaya yang kami keluarkan untuk mendapatkan keadilan jika di hutung-hitung puluhan juta, juga kami habiskan waktu dan tenaga kami terkuras. tapi hari ini sungguh sangat menyayat hati putusan terhadap penganiaya anak saya yang masih di bawah umur kok kami hanya dapatkan keadilan seperti ini. 

"Tapi saya berusaha memperjuangkan keadilan mungkin Selasa saya akan datangi Kejari Lingga untuk melangajukan kasasi, semoga langkah saya kedepan dapat rasa keadilan jika tidak juga dapat keadilan maka benar selama ini asumsi masyarakat hukum tumpul ke atas tajam ke bawah harapan kami baik kepada pihak Kejati Kepri kejagung dapat memperhatikan kasus penganiayan terhadap putri saya. 


" Saya juga berharap komisi perlindungan anak dapat memperhatikan kasus ini" tutup nya dengan sedih 


Sampai berita ini dinaikan awak media Portal Buana terus berusaha menghubungi pihak kejari Lingga dan Pengadilan Negri untuk dikonfirmasi demi berimbangnya pemberitaan ini( Metio sandi)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: