Oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat ini ditangkap akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram.
Berdasarkan informasi, Aipda E ini diketahui bertugas di Polres Siak.
Sebelumnya, sempat diterima informasi bahwa oknum polisi tersebut ditangkap BNN Riau.
Namun, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, Kombes Pol Berliando menyampaikan bahwa tangkapan tersebut merupakan tangkapan BNN Pusat, bukan tim dari BNN Riau.
“Itu tangkapan BNN Pusat, jadi koordinasi ya ke penyidiknya,” tegas Kombes Berliando, Sabtu 9 Juli 2022.
Ia menyebut, bahwa kasus tersebut juga masih dalam tahap pengembangan oleh tim BNN Pusat.
“Itu masih dalam tahap pengembangan. Tangkapan dari BNN Pusat bukan Riau,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi BNN Pusat mengenai penangkapan tersebut.
(Ha/Vf/Rf/Montt/Terkinidotid)
0 Comments