PORTALBUANA NEW.COM, KERINCI. Jambi, Kenapa jadi seperti ..! Pembangunan Perkerasan Jalan Pungut yang dikerjakan oleh CV Ikhsani Putra dengan nilai Rp.183.646.802 kini menjadi sorotan masyarakat perihal terjadinya pemindahan lokasi.
Proyek yang merupakan POKIR dari Anggota DPRD dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci fraksi PDIP Yenwen ini awalnya berlokasi di Renah Paku, dimana penetapan lokasi tersebut berlandaskan dari hasil Reses Yenwen bersama masyarakat Pungut Tengah.
Sedangkan sudah dilakukan survey tiba – tiba rekanan memindahkan lokasi ke Sungai Tuak yang nota-benenya lokasi tersebut merupakan akses menuju perladangan warga Sungai Deras, tentu saja hal ini mendapat penolakan serius dari masyarakat Pungut Tengah.
Setelah digali informasi lebih dalam, pemindahan tersebut ternyata telah mendapat restu dari PPTK hingga membuat Yenwen dan Kades Pungut Tengah tak berkutik. Isu keterlibatan PPTK bahkan diceritakan langsung oleh pengawas kepada awak media ini Sabtu (10/9).
Dilain kesempatan tim media ini akhirnya berhasil mendapat keterangan langsung dari Dodi Indra, Amd yang juga merupakan Aktivis Kerinci, dan kini yang merupakan Kades Pungut Tengah.
Dodi menjelaskan perihal kekecewaan masyarakat Pungut Tengah yang telah lama menginginkan peningkatan mutu jalan Renah Paku namun pada saat pelaksanaan justru proyek tersebut berpindah begitu saja ke lokasi yang baru di Sungai Tuak.
“Saya selaku kades merasakan betul kekecewaan masyarakat, hingga penolakan berpindahnya lokasi proyek ini menjadi topik serius di Pungut Tengah, mulai dari masyarakat, BPD, lembaga Adat, hingga ibuk – ibuk, Saya rasa penolakan ini wajar karena mulai dari tahap reses hingga tahap survey lokasi kami selalu mengawal proyek ini agar berjalan mulus, namun hingga tahap pengerjaan nya malah berpindah begitu saja” ungkap Dodi kesal.
sebagaimana pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, namun perhatikan kalimatnya adalah :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan
Keadaan kahar berdasarkan Pasal 55 Perpres 12/2021 dapat dihentikan kontraknya dengan tidak memberikan sanksi bagi penyedia.
Dengan demikian jangan sampai dalam menghadapi masalah dan dinamika sosial atau hal non-teknis lainnya, kita tidak bisa sekedar merubah kontrak di lokasi dengan lingkup pekerjaan yang sama sekali berbeda hanya karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan di lokasi yang dikompetisikan dalam proses tender, bukan berarti kontrak dapat diubah secara sembrono.
Bila pekerjaan tidak dapat diamankan dan penyedia tidak dapat melakukan pekerjaan karena tidak dapat masuk pada lokasi, mengganti lokasi pekerjaan bukanlah solusi, dapat saja dilakukan dialog komunikatif dengan masyarakat untuk meredam dinamika, apapun upaya tersebut yang berdampak pada keterlambatan dimulainya pekerjaan bukan menjadi salahnya penyedia, sehingga hal ini lebih cocok disebut sebagai keadaan kahar.
Amat berbeda jauh dengan hal yang terjadi pada pemindahan lokasi proyek tersebut malah masyarakat benar- Benar mengharapkan
Selain perihal pemindahan lokasi, isu yang santer beredar adalah tentang rekanan yang mengerjakan paket proyek non tender ini berasal dari ASN Kemenag, namun kebenaran isu tersebut harus digali lebih dalam dan akan diulik secara gamblang oleh media ini, dengan tetap mengedepankan Praduga tidak bersalah,dan akan terus mencari kebenaranya.(iwan.e- Kabirokab.kerinci dan kota sungai penuh)
