JAKARTA. Wartawan dari Media Duta Lampung TV dan Media Lensa Nasionalis.Com DIANIAYA oleh sejumlah Satpam PT Wiraraja Industrial Park.
Kehadiran wartawan dilokasi kejadian sedang menjalankan tugasnya, adanya informasi masyarakat tentang air mengalir ke muara berwarna hitam dan berbau menyengat yang diduga Limbah B3 dibuang lansung berasal dari kawasan Wiraraja Industrial Park Punggur Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.(11/9/2022)
Kejadian yang menimpa Darmawan Alamsyah alias Ateng dan Irwanto (Korban) menindaklanjuti dan mencoba menelusuri dugaan itu, sekitar pukul 15.00 WIB korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber informasinya yang valid.
Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang satpam dan pos jaga agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung kawasan korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat , memang benar berasal dari sana, diduga limbah beracun yang di buang perusahaan dari dalam dikawasan itu.
Saat mengambil photo dan video tiba-tiba salah seorang yang mengaku satpam kawasan menghampiri korban serta menanyakan keberadaan mereka disana, korban berkata ” kami dari media ” dengan menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.
Kehadiran satpam berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo yang telah diambil korban, karena apa yang di inginkan satpam tidak dipenuhi korban digiring menuju pos, ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang dikendarainnya tepat diselangkangan salah satu korban Darmawan.
Saat itulah terjadinya pemukulan secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh sekelompok orang yang ada di sana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya, atas kejadian itu korban melakukan visum dan telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera di Proses.
Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).
Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Andera selaku ketua umum DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia) ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler mengatakan sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tersebut serta berharap agar pihak Kepolisian secepatnya menangkap para pelaku, dan meminta untuk anggota GWI di Kepulauan Riau jangan pernah takut mengungkap fakta yang sebenarnya. (Tim)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram