Oknum Pejabat Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Kangkangi Aturan, Keluarkan Surat KIR



PORTALBUANANEW.COM,  SUNGAI PENUH. Salah seorang Oknum pejabat di dinas perhubungan kota sungai penuh di sinyalir mengeluarkan surat keterangan uji kelayakan kendaraan atau biasa di sebut KIR.

Hal ini sudah sangat menyalahi aturan, karena untuk penerbitan surat KIR kendaraan bermotor harus melalui proses pengujian dan pemeriksaan secara berkala, dan tentu melalui prosedur yang benar sesuai degan peraturan yang berlaku.

PLT Kadis perhubungan kota sungai penuh IN' YULISMAN MSi, ketika di konfirmasi tentang surat keterangan KIR yang beredar di masyarakat atau pemilik kendaran yang wajib KIR mengatakan "ya, benar adanya tentang surat KIR yang di keluarkan oleh oknum pejabat di dishub, dan ini sangat saya sayangkan kenapa oknum pejabat bersangkutan berani mengeluarkan surat keterangan, dan itu jelas menyalahi aturan

Saya sudah berikan teguran, baik lisan maupun tertulis, mohon jangan lakukan pengeluaran surat keterangan KIR, sebab ini salah dan tidak di bolehkan, namun teguran saya tidak dihiraukan, mungkin karena saya masih PLT kadis belum defenitif sehingga teguran saya tidak berarti bagi oknum pejabat tersebut. 

Perlu saya tegaskan kembali, pidato pak wali kota waktu apel pagi Senin kemarin "bahwa di setiap instansi/dinas ada wali kota di sana, yaitu kepala dinas yang merupakan perpanjangan tangan dan penyuara suara wali kota di sana (instansi/dinas-red) meskipun banyak yang masih menjadi PLT,   "PLT adalah pelaksana tugas kepala dinas di masing masing instansi/dinas, dan pengguna anggaran' ujar in Yulisman 

ketika awak media menanyakan kewenangan atas penerbitan KIR apakah oknum  "S" punya lisensi atau setifikat untuk lakukan pengujian /KIR, In' Yulisman mengatakan "silahkan anda tanya saja langsung pada yang bersangkutan, apakah "S" punya lisensi/ sertifikat sebagai juru KIR, sebab selaku pimpinan di dishub ini saya tidak di anggap, oleh beberapa oknum pejabat di dinas ini, kan saya cuma PLT", ungkap In Yulisman sambil senyum.

Lebih lanjut in Yulisman mengatakan* Kembali kita ke masalah KIR tadi, oknum S menjawab ketika saya berikan teguran, bahwa dia siap bertanggung jawab di kemudian hari bila terdapat kekeliruan, dan bukan itu saja para Kabid disini banyak yang tidak tau tupoksi kerja mereka, juga banyak yang jarang masuk kantor, dan itu juga sudah saya berikan teguran baik lisan maupun tertulis, hal dan kewenangan ada pada pak walikota untuk mempertahankan atau mengganti oknum tersebut" 

Menurut keterangan tanpa rekomendasi  SN.dan komplotannya. membuat masa berlakunya 6 bulan, biayanya rata rata 500. Ribu paling rendah satu hari bisa mencapai 10 lebih  tutup In' Yulisman, MSi. 

(tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: