Pencabutan laporan itu didasari keinginan kedua belah pihak demi keberlangsungan rumah tangga keduanya.
“….ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan,” demikian potongan isi perjanjian yang diperlihatkan oleh tim Hotma Sitompul, di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) malam.
Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Adapun, saksi-saksi dalam perdamaian tersebut yakni: Hotma Sitompul, Wijayono, Endang, dan Benny.
Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul menyampaikan jika kliennya dan Lesti Kejora sudah sepakat damai.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang? Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan,” kata Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Hotma menyebut, Lesti memohon polisi untuk tidak menahan Rizky Billar.
“Orang sudah damai sudah ditelepon masih diumumkan, dibawa, ditunjukkan kepada kalian (media), ada apa sama Kapolres Jaksel. Sudah ditelepon sama Lesti, ‘kami sudah cabut, jangan ditahan’ (Lesti) nangis-nangis masih ditahan,” kata dia.
Pada waktu itu dibawa sebelum itu sudah ditelepon berulang kali minta jangan ditahan, sudah berdamai, ada dua orang yang mau berdamai kok dibikin ribut.
Coba bayangkan kalau tidak jadi damai karena diumumkan. Sekarang pun masih ditahan,” imbuhnya.
(Montt/Detik)
0 Comments