PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Polemik pemutusan kontrak secara sepihak yang diduga dilakukan Tika Arisandi selaku Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kini berkembang ke dugaan persoalan yang lebih serius. Selain dituding mengakhiri kerja sama tanpa musyawarah, Tika Arisandi juga diduga melakukan penggelapan sebagian uang sewa kendaraan milik mitra kerja, Elvi Suyarsih, selama masa kontrak berlangsung.
Dugaan tersebut mencuat setelah Elvi melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah pihak yang mengetahui mekanisme pembayaran operasional di lingkungan yayasan. Hasil penelusuran itu mengungkap adanya perbedaan antara dana sewa kendaraan yang dibayarkan pihak dapur dengan nominal yang diterima Elvi setiap bulannya.
Mantan Kepala Dapur sekaligus Kepala SPPG Mekar Jaya, Devin Wiranda, bersama staf akuntan SPPG, Siska Safira, serta Kepala SPPG yang baru, Hafis, disebut membenarkan bahwa anggaran sewa kendaraan yang dibayarkan setiap bulan mencapai Rp5.500.000. Namun, Elvi mengaku hanya menerima Rp4.000.000 per bulan dari Tika Arisandi.
"Saya baru mengetahui fakta ini setelah bertemu langsung dengan Pak Devin Wiranda dan Bu Siska Safira. Mereka menjelaskan bahwa mobil saya masih sangat layak digunakan dan selama hampir 10 bulan beroperasi tidak pernah mengalami kendala berarti. Kalaupun ada potongan sesuai aturan, paling sekitar tiga persen, bukan sampai selisih Rp1,5 juta setiap bulan," ujar Elvi.
Menurut Elvi, kejanggalan sebenarnya sudah muncul sejak awal proses kerja sama. Saat pembahasan awal, Tika Arisandi menyampaikan nilai sewa kendaraan sebesar Rp5 juta per bulan. Namun ketika kontrak ditandatangani, nilai tersebut berubah menjadi Rp4 juta. Belakangan, Elvi mengaku baru mengetahui bahwa anggaran yang dikeluarkan pihak dapur ternyata mencapai Rp5,5 juta setiap bulan.
Kekecewaan Elvi semakin bertambah karena upayanya untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tidak pernah mendapat tanggapan. Ia mengaku telah berulang kali meminta pertemuan dengan pihak yayasan pusat, mitra kerja, hingga Kepala SPPG yang baru, namun tidak pernah memperoleh respons.
"Saya sempat berpikir menyediakan mobil baru untuk mendukung operasional. Tapi melihat pembayaran yang tidak transparan, dugaan kebohongan sejak awal, dan perawatan kendaraan yang diabaikan, bagaimana saya bisa percaya lagi? Saya hanya ingin ada kesepakatan yang jelas, terbuka, dan tidak merugikan salah satu pihak," tegasnya.
Elvi juga mengungkap dugaan adanya skenario di balik pemutusan kontrak tersebut. Menurutnya, sekitar sepekan sebelum menerima surat pemutusan kerja sama, ia melihat kerangka kendaraan baru yang disebut-sebut merupakan milik Tika Arisandi sedang dalam proses pengerjaan.
"Saat saya bertanya kepada adik saya, dia mengatakan mobil itu milik Tika Seno. Dari situ saya mulai menduga pemutusan kontrak ini sudah direncanakan sejak awal dan dikemas seolah-olah berdasarkan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, Tika Arisandi maupun pihak Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia belum memberikan klarifikasi terkait dugaan selisih pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp1,5 juta per bulan, maupun tudingan adanya rekayasa pemutusan kontrak untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Elvi Suyarsih menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan ketidaksesuaian pembayaran serta pelaksanaan kontrak yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perlu dicatat, dugaan-dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak Elvi dan belum mendapatkan tanggapan atau pembuktian melalui proses hukum.

0Comments