DUMAI. Semenjak kejadian tumpahan zat kimia HCL pada tgl 19 Oktober 2022 pukul 11.30 wib yang terdampak pada sepanjang jalan cut nyak dien, rt, 20, 21 dan 22 kelurahan purnama sampai saat ini belum lagi dapat penjelasan yang lanjut, dan pasti dari pihak manajemen perusahaan ( PT. PBM ) ungkap Pak, Mansur selaku ketua DPC ormas bidik tipikor kota Dumai.
Alhamdulilah hari ini Sabtu tgl 12/11/2022 Telah hadir di lokasi terjadinya tumpahan HCL atas laporan dan aduan kita dari ormas bidik tipikor kota Dumai, serta
didampingi orang tua kita, dan selaku tokoh masyarakat Kecamatan Dumai Barat bapak sahripudin berserta masyarakat purnama yang hadir menyaksikan, ini hadir semua dari tiga RT yang mendapat dampak yaitu .RT 20, RT 21, RT 23 jelas pak mansur, medampingi dan menghadiri kedatangan yang di tunggu-tunggu,
1.bapak dr.Elviriadi selaku pakar ahli dibidang lingkungan hidup,
Juga sebagai tokoh masyarakat propinsi Riau.
2,bapak Edi Warman kepala bidang pecemaran dinas lingkungan hidup propinsi riau
3, Kabid dari LHK kota Dumai.
Masyarakat langsung memberi penjelasan dan berupa keterangan dampak dari tumpahan HCL tersebut, ada yang batuk-batuk berkepanjangan, kering kerongkongan (seperti terasa haus terus-terusan ), ada yang menyampaikan sulit pernapasan, seperti ada lendir di rongga tenggorokan, namun panas bawaannya, kalau baru bangun pagi itu terasa perih kalau mau minum air putih pak.
kemudian di sambut tegas bapak dr. Elviriadi, bahwa kejadian tumpahan hcl ini, sangat berbahaya dan berdampak yang luas ternyata dan sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia apabila terjadi kontak langsung lewat udara." jelas nya.
Ini bukan main-main, kesehatan dan nyawa manusia bisa jadi taruhanya.. jadi jangan dipandang sepele.
saya akan menindaklanjuti pemasahan ini sampai tuntas" ungkap bapak pakar lingkungan di KLHK Prov. riau.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku di negara ini.
kemudian ungkap salah satu warga masyarakat sebut aja nama nya hj.M. tolong berikan kejeraan, dan sangsi terhadap perusahaan yang kami nilai kurang bertanggung jawab
kemudian perwakilan masyarakat menyampaikan berupa tuntutan masarakat terdampak kepada pihak perusahaan yang bertanggung jawab ada tiga item
1.pemulihan lingkungan
2.jaminan kesehatan kepada
masarakat yang berdampak
3.kompensasi atas tumpahan HCL tersebut kepada masarakat.
Kita dari ormas bidik tipikor tetap memantau dan mengawasi serta senantiasa melakukan koordinasi dengan Gakum KLHK, Pemko Kota Dumai, OPD, Instansi yang terkait, camat Dumai Barat, Rt, 20, 21,22, dan KLHK Prov. Riau.. sampai betul - betul tuntas terpenuhi 3 item yang menjadi tuntutan masyarakat terdampak di 3 RT yg ada di kelurahan purnama
Ungkap ketua DPC ormas bidik tepikor ( pak Mansur selaku ketua DPC ormas bidik tepikor kota Dumai... ( Hamdani )
0 Comments