PORTALBUANA.ASIA KERINCI. Dinas Penanaman Modal dan perizinan DPMPTSP kab.kerinci pada hari ini mengadakan Bintek sosialisasi, yang nara sumber dari dinas perizinan Prov.Jambi, ATIKA.SE. Bersama Pak HARIS PRASETIA.M.BA.yang bertujuan memberikan pandangan tentang tujuan harus adanya pembuatan Izin bagi Pelaku Usaha kecil dan menegah.
Pengawasan di atur dalam UU cipta karya Nomor 11 tahun 2020, bertujuan mengadakan pembinaan usaha yang belum dan sudah mendapakan izin bagi pelaku usaha namun tidak berjalan.
Kewajiban mikro enam ( 6) bln sekali setelah mengada kegiatan melaporkan kegiatan, biar bisa si ketahui daei pada badan usaha yang sudah terdaftar namun belum berjalan.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Jon efendi,S.Pd selaku kabid Kabid pmptsp, memafarkan dalam usaha mikro kecil dan menengah,bahwa NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Papar kabid.
Dalam pelaksanaan tersebut di wakili 4 orang peserta perkecamatan dan total peserta 72 orang,dalam acara tersebut
Iwan.E(Kabiro)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram