LABUHANBATU, Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH buka suara dan berikan penjelasan kepada awak media, Selasa (22/08/2023).
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu menjelaskan terkait proses penyidikan terhadap tersangka (MYS) atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kab. Labuhanbatu Ta. 2017.
“bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa “terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS”
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai ±Rp.1,3M.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut”
“adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” tutup IPTU P. Napitupulu (Her)
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram