PORTALBUANA.ASIA KERINCI Berhasil di himpun dari salah satu masyarakat yang engan namanya di sebutkan memaparkan bahwa dari tahun 2022 sampai sekarang jatah Pupuk berdubsidi untuk kelompok kami belum pernah kami terima, padahal sebelumya kami menerima setiap ke kios PuPUk tersebut selalu beralasan sudah habis pada hal jatah perkelompok sudah ada sesuai dengan e-RDKK kenapa pemilik malah mengatakan stok habis kemana jatah kelompok kami papar sumber ( jumat,03/11/23).
Awak media ini sabtu,(4/11/23) mencoba mendatangi kios Pupuk tersebut untuk mencari tau tentang hal yang sebenarnya namun tidak dapat di temui pemilik Kios Pupuk tersebut yang berinisial"AG" ,dan hari minggu mencoba cari tau juga tidak dapat di temui untuk di mintai keterangan terkait Kelompok yang tidak mendapatkan Pupuk Bersubdisdi, dari sumber pernah terpergok pada jam 10 :00 wib malam pernah di adakan pengeluaran Pupuk pada kios tersebut,cuman saya lupa tgl dan malamnya papar sumber.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,"
Diduga kuat hal ini pelaku memanfaatkan dengan modus memalsukan data, data-data para penerima-penerima pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian, setelah pupuk didapat maka oleh para pelaku dijual kepada yang bukan berhak, dengan harga di atas rata-rata," papar sumber.
Ini sudah lama hampir satu tahun kami tidak mendapatkan pupuk bersubsidi pada hal E-RDKK kami ada pada kios pupuk tersebut,kami mintak segera untuk di tindak lanjuti agar menjadi contoh untuk kios Pupuk yang lainya
Bersambung. Iwan.E (Kabiro).
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram