PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Seorang ibu muda berinisial YA (20) akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut telah berulang kali dialaminya selama menjalani kehidupan rumah tangga.
Perempuan muda tersebut melaporkan suaminya, YD, ke Polres Kerinci setelah mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan fisik pada Minggu (31/5/2026). Peristiwa terakhir itu menjadi titik balik yang mendorong korban untuk tidak lagi memendam penderitaannya dan mencari perlindungan melalui proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan yang dialami YA bukanlah kejadian pertama. Selama beberapa waktu menjalani rumah tangga, korban disebut kerap menerima perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh suaminya. Namun demi mempertahankan keutuhan keluarga dan harapan akan perubahan sikap pasangannya, korban selama ini memilih bertahan dan tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Korban sudah cukup lama berusaha mempertahankan rumah tangganya. Namun peristiwa terakhir membuatnya merasa tidak mampu lagi menahan tekanan yang dialami," ungkap salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Laporan dugaan KDRT tersebut kini telah diterima oleh Polres Kerinci dan sedang menunggu proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga korban memperoleh rasa keadilan serta perlindungan hukum yang layak.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap masih maraknya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di tengah masyarakat. Tidak sedikit korban memilih untuk diam karena tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, rasa takut, maupun pertimbangan masa depan keluarga. Akibatnya, banyak kasus baru terungkap setelah kekerasan terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan korban. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi seluruh anggota keluarga. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0Comments