PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.2.3 - 4247 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 31 Oktober 20...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.2.3 - 4247 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2023 di Jakarta, menetapkan Pejabat (Pj) Bupati Kerinci. Saat ini, usulan perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati masih dalam proses, menunggu persetujuan dari Dinas Terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika disetujui, masa jabatan Pj. Bupati bisa diperpanjang hingga satu tahun.
Penunjukan Pj. Bupati dilakukan sebagai pengganti sementara bagi kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu, baik sebagai anggota DPR RI, DPRD, DPD, maupun sebagai Bupati, Wali Kota, atau Gubernur. Tugas utama Pj. Bupati adalah melanjutkan program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, serta menjaga stabilitas dan kenyamanan publik dalam menghadapi dinamika politik di daerah.
Namun, Pj. Bupati yang ditunjuk harus mematuhi sejumlah larangan yang telah diatur dalam SK Mendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Larangan tersebut meliputi:
1. Dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Dilarang membatalkan atau menerbitkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
3. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
4. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan dan pemerintahan yang telah dijalankan.
Kini, Pj. Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt., M.Si., diduga melanggar aturan tersebut dengan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Puskesmas tanpa melalui prosedur yang semestinya. Mutasi ini terjadi tanpa koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Dinas Kesehatan, melibatkan tiga kepala Puskesmas, yaitu:
1. Puskesmas Muaro Hemat: Boyci Lexcender digantikan oleh Ari Oktobeni.
2. Puskesmas Tamiai: Badri digantikan oleh Sistia Fera.
3. Puskesmas Gunung Labu: Firdaus digantikan oleh Wospriadi.
Tindakan ini memicu kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran aturan Mendagri. Pihak Dinas terkait, BKD, dan Sekwan DPRD diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama mengingat situasi politik jelang Pilkada. Transparansi dan penjelasan resmi dari pihak berwenang sangat diperlukan, termasuk melalui jumpa pers jika diperlukan, guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas daerah.
(Tim)