PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah resmi melaporka...
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Demi menegakkan supremasi hukum di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah resmi melaporkan dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh.
Aldi Agnopiandi, Ketua Umum LSM Semut Merah, mengungkapkan bahwa temuan terbaru menunjukkan adanya penerimaan suap oleh beberapa oknum penyidik, yang disalurkan melalui perantara orang kepercayaan.
Aldi menjelaskan bahwa setelah cukup lama kasus ini bergulir, pihaknya menemukan bukti terkait penerimaan suap oleh para tersangka yang diserahkan kepada oknum penyidik Kejari Sungai Penuh.
Oleh karena itu, LSM Semut Merah merasa perlu untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan mempertanyakan kinerja institusi Kejari Sungai Penuh dalam menangani kasus tersebut.
"Seorang jaksa, sebagai aparatur negara, memiliki tanggung jawab besar yang melekat dalam menjalankan tugasnya. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami berhak mempertanyakan kinerja penyidik di Kejari Sungai Penuh," ujar Aldi.
Menurutnya, melalui perantara orang kepercayaan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, AIH, bersama penyidik YP, diduga meminta sejumlah uang yang tidak sedikit kepada para calon tersangka dengan iming-iming agar kasus ini dihentikan.
"Kami, atas nama LSM Semut Merah, secara resmi telah melaporkan dugaan kasus suap ini kepada Kejati Jambi. Laporan ini juga kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejari Sungai Penuh.
Dalam surat tersebut, kami meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat berdasarkan temuan di lapangan," jelas Aldi dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (11/10/2024).
Aldi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. "Kami mendesak agar Jamwas Kejagung RI dan Kejati Jambi bersikap transparan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini," tutupnya.
(Firman conet)