Tanjab Barat – Dinas Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi d...
Tanjab Barat – Dinas Pertanian Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam, Rabu (11/12/2024). Dugaan ini mencuat setelah penyelidikan intensif yang dilakukan atas laporan penyimpangan pada tahun 2023.
Kepala Dinas Pertanian Tanjab Barat, Reza Pahlevi, dalam keterangannya kepada media, membenarkan bahwa beberapa pegawai dinas telah diperiksa terkait kasus ini. "Iya, itu benar, dan beberapa dari kami di Dinas Pertanian sudah dipanggil oleh pihak penegak hukum," ujar Reza. Ia juga mengakui bahwa dirinya sempat diperiksa pada awal tahun 2024.
Pupuk bersubsidi diketahui disalurkan melalui kelompok tani yang tercatat dalam Aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ARD KK), yang menjadi acuan untuk distribusi pupuk. Namun, dugaan penyimpangan muncul karena adanya manipulasi data luas lahan dan distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran.
Permainan Harga dan Manipulasi Data Pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat mengungkap temuan dugaan mark-up data lahan oleh kelompok tani. "Ada lahan yang sebenarnya hanya satu hektare tetapi dilaporkan empat hektare. Kelebihan pupuk tersebut diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Sudarmanto, S.H., M.H.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menemukan indikasi penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga murah.
Pemeriksaan Saksi dan Penghitungan Kerugian Negara Sudarmanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa, termasuk pegawai dinas, kelompok tani, dan pengecer pupuk bersubsidi. Kejaksaan juga tengah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara. "Kami akan memeriksa sekitar 200 petani penerima pupuk subsidi untuk memperkuat bukti dan menghitung total kerugian," tambahnya.
Respons dari Kepala Desa Kepala Desa Sri Agung, Thobroni, membenarkan bahwa beberapa kelompok tani di wilayahnya telah dipanggil aparat penegak hukum. "Ketua kelompok tani di desa kami juga mengakui adanya pemanggilan terkait kasus ini," ujarnya.
Komitmen Pengungkapan Kasus Dinas Pertanian Kabupaten Tanjab Barat menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mendistribusikan pupuk sesuai data yang diajukan oleh kelompok tani. Namun, Reza Pahlevi tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam proses distribusi. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk mengusut kasus ini," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pupuk bersubsidi merupakan salah satu bentuk bantuan vital untuk mendukung kesejahteraan petani. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku penyimpangan. (Fidal)