Jakarta – George Sugama Halim, pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti di kawasan Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangka...
Jakarta – George Sugama Halim, pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti di kawasan Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan menyusul sorotan luas dari masyarakat setelah aksi kekerasannya viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula saat George, yang merupakan anak bos toko roti tersebut, melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, pelaku terlihat memukul, melempar kursi, dan mengintimidasi korban hanya karena alasan sepele. Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis.
Tanggapan Publik dan Langkah Polisi
Setelah video aksi brutal ini menyebar, publik langsung mengecam tindakan pelaku dan menuntut aparat hukum untuk segera bertindak. Desakan masyarakat membuat polisi bergerak cepat, mengumpulkan bukti, dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Kapolres Jakarta Timur menyampaikan bahwa George Sugama Halim akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera," ujar Kapolres Jakarta Timur dalam keterangannya.
Dukungan dan Harapan Keadilan
Keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini juga menuai simpati luas dari masyarakat, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Banyak pihak menyerukan pengawasan lebih ketat terhadap perilaku pengusaha atau atasan agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Pengingat Penting.
Penangkapan George Sugama Halim menjadi peringatan penting bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat, tanpa kekerasan.
Masyarakat kini menanti proses hukum terhadap George Sugama Halim, berharap keadilan benar-benar ditegakkan demi menghormati hak pekerja dan mencegah kekerasan di lingkungan kerja.(rls) (sumber : koranindopos.com)