PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kepala Desa (Kades) Muara Jaya, Khairul Saleh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, re...
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH– Kepala Desa (Kades) Muara Jaya, Khairul Saleh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Aliansi Sakti (GASAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 005/DPP/LSM-GASAK/I/2025, Kamis (23/01/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan penggelapan gaji tujuh perangkat desa dengan nilai total Rp154 juta, serta maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa yang diduga melanggar prosedur.
“Benar, kami telah melaporkan Kades Muara Jaya ke Kejari atas dugaan penggelapan gaji perangkat desa sebesar Rp154 juta. Selain itu, kami juga menemukan maladministrasi dalam proses pemberhentian perangkat desa,” ujar Afrial, Ketua Investigasi LSM GASAK.
Afrial menambahkan, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti, termasuk keputusan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi yang tidak diindahkan oleh Kades, serta surat pernyataan dari tujuh perangkat desa yang mengaku gaji mereka belum dibayarkan sejak Maret 2024 hingga Januari 2025.
Sementara itu, Ketua DPC LSM GASAK Kota Sungai Penuh, Sofiyan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan langsung kepada Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ia meminta Kejari Sungai Penuh bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap Kejari Sungai Penuh serius menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan kepada para perangkat desa yang telah dirugikan,” ujar Sofiyan.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan mengungkapkan bahwa Kades Khairul Saleh, yang baru menjabat sejak Desember 2023, memberhentikan tujuh perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Diduga, tindakan Kades telah melanggar PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Selain itu, Kades juga diduga melanggar PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015, Perda No. 6 Tahun 2016, dan Perda No. 10 Tahun 2016, yang mengatur prosedur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
LSM GASAK meminta agar Kejari Sungai Penuh segera mengambil langkah hukum dan memberikan sanksi tegas kepada Kades Muara Jaya atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Perangkat desa yang menjadi korban harus mendapatkan haknya kembali,” tegas Sofiyan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pemerintah desa dalam menjalankan amanah masyarakat. (Wn)