TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Hina dan Serang Nama Baik Lewat DM Instagram, Pemilik Akun “nlysya19” Terancam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hina dan Serang Nama Baik Lewat DM Instagram, Pemilik Akun “nlysya19” Terancam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hina dan Serang Nama Baik Lewat DM Instagram, Pemilik Akun “nlysya19” Terancam Dilaporkan ke Polisi
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI  — Dugaan penghinaan dan pelecehan verbal di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, akun Instagram bernama “nlysya19” diduga melontarkan kata-kata tidak pantas kepada seorang pria berinisial PT melalui percakapan pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram yang kini tangkapan layarnya mulai beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam percakapan yang beredar tersebut, akun itu diduga mengeluarkan ucapan bernada kasar, penghinaan, hingga kata-kata vulgar yang dinilai telah menyerang kehormatan dan harga diri korban secara pribadi. Percakapan disebut bermula dari persoalan unggahan status di media sosial, namun situasi memanas setelah akun tersebut diduga terus mengirimkan kalimat bernada emosional dan tidak pantas kepada PT.

Akibat peristiwa tersebut, PT mengaku merasa dirugikan secara moral dan keberatan atas ucapan yang diterimanya di ruang digital. Ia pun mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar ada kepastian dan efek jera terhadap tindakan yang dianggap telah melewati batas etika dalam bermedia sosial.

“Saya merasa nama baik dan harga diri saya diserang melalui media sosial. Saya berharap ada efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada orang lain,” ujar PT saat dimintai keterangan.

Kasus dugaan penghinaan melalui media elektronik itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal yang dapat dikenakan di antaranya Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat penegak hukum nantinya juga dapat mendalami isi percakapan yang beredar untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ruang digital bukan tempat bebas untuk melontarkan hinaan, makian, ataupun pelecehan verbal tanpa konsekuensi hukum. Setiap ucapan yang disampaikan melalui media elektronik memiliki jejak digital dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun Instagram “nlysya19” terkait dugaan percakapan yang beredar tersebut. NW

0Comments