TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Dikeroyok Lebih dari 15 Orang, Korban di Pendung Hilir Masih Trauma dan Alami Sakit di Kepala serta Dada

Diduga Dikeroyok Lebih dari 15 Orang, Korban di Pendung Hilir Masih Trauma dan Alami Sakit di Kepala serta Dada

Diduga Dikeroyok Lebih dari 15 Orang, Korban di Pendung Hilir Masih Trauma dan Alami Sakit di Kepala serta Dada
Table of contents
×

 


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Bola Pendung Hilir, Kabupaten Kerinci, terus menjadi sorotan publik. Korban bernama Mursalim hingga kini dikabarkan masih mengalami trauma berat dan mengeluhkan rasa sakit di bagian kepala serta dada akibat insiden yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu.

Kondisi korban yang belum pulih membuat Mursalim belum dapat memberikan keterangan lebih rinci kepada pihak terkait. Ia mengaku masih merasakan dampak fisik maupun psikologis pasca kejadian yang disebut berlangsung brutal tersebut.

Menurut pengakuan korban, aksi pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh lebih dari 15 orang. Mursalim menyebut dirinya sempat menjadi sasaran pukulan secara bersama-sama hingga mengalami luka dan syok berat.

Dalam keterangannya, korban juga menyebut salah satu terduga pelaku berinisial R yang diduga merupakan oknum anggota Brimob yang bertugas di Kota Sungai Penuh. Dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan Mursalim, inisial R ini ikut memukul korban pada saat kejadian,” ungkap sumber yang menyampaikan keterangan korban.

Tak hanya itu, Mursalim juga mengungkap adanya seorang saksi berinisial Z yang disebut sempat berupaya menyelamatkan dirinya dari amukan massa saat insiden terjadi. Menurut korban, saksi tersebut berperan memisahkan dirinya dari kerumunan pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan secara brutal.

Namun demikian, korban menyebut saksi Z hingga kini belum berani memberikan kesaksian secara terbuka dan enggan menyebut nama-nama pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Padahal beliau Z yang telah memisahkan korban dari amukan pengeroyokan,” ujar Mursalim.

Kasus ini pun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disebut oleh korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kerinci maupun institusi Brimob terkait identitas dan status dugaan keterlibatan oknum berinisial R tersebut. Aparat disebut masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan tambahan dari korban maupun saksi-saksi lainnya.

Secara hukum, kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara bagi para pelaku apabila terbukti bersalah.

Masyarakat kini menunggu keseriusan aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden pengeroyokan di Lapangan Bola Pendung Hilir tersebut, agar kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.

0Comments