PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kehitaman dan Lingkungan Hidup (LSM PKLH) resmi melaporkan dugaan tindak pidan...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kehitaman dan Lingkungan Hidup (LSM PKLH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua kepala desa dan satu kepala sekolah ke Polres Kerinci serta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (25/2/2025).
Laporan pertama diajukan ke Polres Kerinci terhadap Kepala Desa Sungai Renah, Kecamatan Gunung Kerinci, atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023/2024. Dana yang diduga diselewengkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, Kepala Sekolah SMPN 34 Kerinci juga dilaporkan atas dugaan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dalam penggunaan anggaran sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan juta rupiah.
Selain laporan ke Polres, LSM PKLH juga menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan penggelapan sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan seorang kepala desa di wilayah Bento, Kayu Aro. Dugaan praktik ini melibatkan kerja sama antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, S.Sos, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal transparansi serta mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kerinci.
"Hari ini kami telah resmi menyerahkan laporan ke Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan penyimpangan anggaran oleh dua kepala desa dan satu kepala sekolah. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wandi Adi.
LSM PKLH menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. (Wn)