PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Pasar malam yang berlangsung di Lapangan M10, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menuai sorotan setelah ditemukan adanya permainan bowling yang diduga mengandung unsur perjudian. Permainan ini menarik perhatian banyak pengunjung karena menawarkan hadiah yang menggiurkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, peserta diharuskan membeli kartu untuk bermain, yang mekanismenya menyerupai pola perjudian. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat tanpa sadar terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk yang terselubung dalam kegiatan hiburan rakyat seperti pasar malam, dilarang keras. Oleh karena itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan mengambil tindakan tegas guna mencegah adanya praktik ilegal dalam kegiatan ini.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh permainan yang menjanjikan hadiah besar tetapi berpotensi melanggar hukum. Sementara itu, kepada penyelenggara pasar malam, diharapkan agar lebih selektif dalam menyediakan wahana permainan serta memastikan tidak ada unsur perjudian yang dapat merugikan masyarakat.
(Wn)
0 Comments