Breaking News

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal Avatar of Indra Priyadi


Keempat ABK yang terlantar di Dakar, Selasa (8/4/2025) foto: WHN

JAKARTA,– Wawasan Hukum Nusantara (WHN) bergerak cepat merespons laporan tentang empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang terlantar di Dakar, Senegal.

Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan dari Staff Ahli Pelayaran WHN, Capt. Agam Adytya Hendarto, yang saat ini berada di negara tersebut, Selasa (8/4/2025)

Laporan yang masuk pada Rabu, 2 April 2025 itu segera ditindaklanjuti oleh Tim Hukum dan Hubungan Internasional WHN.

Langkah awal dilakukan dengan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dakar, Senegal, melalui seorang diplomat bernama Eka.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat lima ABK yang ditampung di KBRI sejak Januari 2025. Namun, satu di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia karena alasan kesehatan.

Saat ini, empat ABK masih berada di KBRI Dakar setelah diusir paksa dari kapal tempat mereka bekerja, yakni kapal Sidia 1. Mereka juga belum menerima gaji selama sepuluh bulan terakhir.

“Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh KBRI, termasuk melaporkan kasus ini ke otoritas pelabuhan setempat dan International Transportation Federation. Saat ini kapal Sidia 1 masih ditahan di pelabuhan Senegal,” ujar Eka.

Melalui wawancara via telepon, keempat ABK menyampaikan harapan agar pemerintah segera memulangkan mereka ke tanah air, karena mereka tidak bisa lagi mencari nafkah untuk keluarga. Mereka juga meminta agar hak mereka berupa gaji selama sepuluh bulan diperjuangkan.

Adapun nama-nama ABK tersebut adalah:

1. Tommi Rolot (Jakarta)

2. Bambang Edi Santoso (Wonosobo)

3. Nasir Daeng (Jakarta)

4. Jamaluddin Manoppo (Sulawesi Utara)

Menanggapi situasi ini, WHN menyatakan telah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Perlindungan WNI.

“Mereka adalah pahlawan devisa yang wajib dilindungi negara. Sudah tiga bulan mereka ditampung KBRI tanpa kejelasan. Negara harus segera memulangkan mereka,” tegas Arqam

Ia juga menyoroti beban anggaran yang ditanggung KBRI untuk akomodasi dan konsumsi para ABK.

“Daripada terus ditahan, lebih baik mereka dipulangkan dengan biaya negara,” tambahnya.

WHN menegaskan akan terus memperjuangkan kepulangan para ABK atas nama kemanusiaan dan hak warga negara.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA