Breaking News

Kasus Malpraktik Sunat Laser di Kerinci, DPRD Dapil II Akan Panggil Dinkes dan Puskesmas Kersik Tuo



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan malpraktik medis kembali mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Kerinci. Seorang anak berusia 10 tahun, Baim Arifqi Isyraf, warga Desa Sanger, Kecamatan Kayu Aro, mengalami kerusakan serius pada alat kelaminnya setelah menjalani sunat laser ilegal pada Oktober 2024 lalu.

Hampir tujuh bulan pasca kejadian, kondisi korban kian memprihatinkan. Bagian alat vitalnya mengalami kerusakan parah hingga nyaris terputus dan belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban dari pelaku berinisial YN, seorang perawat yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Puskesmas Kersik Tuo.

Prosedur sunat laser disebut dilakukan secara ilegal di Desa Bendung Air tanpa izin praktik medis resmi. YN hanya mengantongi izin apoteker dan tidak didampingi dokter saat melakukan tindakan medis.

“Kondisi anak kami sangat mengenaskan. Dia kerap kesakitan dan sulit buang air kecil,” ujar pihak keluarga yang mendampingi korban.

Mereka menyebut sempat ada kesepakatan damai, di mana seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh YN. Namun, janji tersebut dinilai mulai diabaikan. Dukungan medis dan psikologis yang dibutuhkan korban juga belum terpenuhi secara maksimal.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Kerinci, khususnya anggota dewan dari Dapil II. Ketua Komisi II DPRD Kerinci, Adi Poernomo, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan manajemen Puskesmas Kersik Tuo.

“Ini murni kelalaian tenaga kesehatan yang tidak memiliki kewenangan penuh dalam tindakan medis. Kami akan mendorong investigasi menyeluruh agar ada penindakan tegas dan perbaikan sistem. Edukasi masyarakat tentang pentingnya layanan medis legal juga menjadi prioritas,” ujar Adi, politisi tiga periode tersebut.

Ia juga mendesak agar pengawasan terhadap praktik medis informal di wilayah Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh diperketat. Jika terbukti melanggar hukum, YN dapat dijerat sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada YN belum berhasil. Panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tak mendapat respons.


(Wan)


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA