PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Desa Koto Dua Baru.
Pelaku yang diamankan berinisial WEP (42), seorang petani yang berdomisili di desa setempat. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHP.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini,” ungkap AKP Very.
Ia menambahkan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di daerah. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
0 Comments